Tidak ada tempat bagi komunisme di Indonesia. Hal ini ditegaskan Tokoh Nasional asal Prambanan, Hidayat Nur Wahid, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pada Senin (25/9/2017) malam di Wisma Perdamaian, Semarang, Jawa Tengah. Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, selain komunisme, Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang. Pelarangan ini, tidak saja di Tap MPRS tetapi juga di beberapa perundang-undangan lainnya. "Tidak ada tempat bagi komunisme di Indonesia, apalagi PKI adalah organisasi terlarang bukan hanya TAP MPRS nomor 25 1966, namun juga dikuatkan oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003, dikeluarkan juga oleh UU KUHP no 17 tahun 1999, dikokohkan kembali dengan UU Keormasan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, UU no 17 tahun 2013 juga yang terakhir perpu nomor 2 tahun 2017,” ujar Hidayat. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membuka sesi dialog yang merupakan bagian dari acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Dalam acara sosialisasi kali ini, MPR RI bekerja s