Pemkab Sleman mengubah status darurat tanggap bencana banjir, angin kencang dan tanah longsor menjadi pemulihan bencana. Upaya tersebut dilakukan agar penanganan bencana bisa lebih cepat.
Perubahan status tersebut merupakan hasil evaluasi SK Bupati Nomor 128/Kep.KDH/A/2017 pada 29 November 2017 terkait Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang dan Tanah Longsor yang berakhir pada 5 Desember kemarin.
“Dengan berakhirnya status tanggap darurat, kami bisa berkonsentrasi untuk melakukan pemulihan lokasi bencana,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Makwan, Rabu (6/12/2017).
Masa pemulihan kebencanaan tersebut, lanjut dia, diusulkan berlaku hingga akhir Desember mendatang. Selama masa pemulihan, tim reaksi cepat (TRC) BPBD Sleman beserta seluruh relawan kebencanaan di wilayah Prambanan melakukan proses evakuasi yang belum selesai. “Yang kemarin belum selesai, kami selesaikan, termasuk penanganan bagi para pengungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meski mengungsi mandiri namun kebutuhan 38 KK tetap dipasok oleh BPBD Sleman. Sejak 28 November hingga 4 Desember lalu, BPBD memasok 35 paket logistik pangan dan 10 paket selimut bagi para pengungsi yang tersebar di lebih 12 titik pengungsian. Dari 120 jiwa yang berstatus pengungsi, sebanyak tiga jiwa masih balita dan sembilan jiwa termasuk lansia
“Untuk pasokan logistik disediakan oleh Dinsos dan kesehatan pengungsi akan dipantau oleh Dinkes. Sampai saat ini kondisi kesehatan pengungsi baik-baik saja,” katanya. (bpp/sp)
Komentar
Posting Komentar